Warning: include(scripts/scripts-all-scripts-sosmed.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/vhosts/bogorkreasi.freeoda.com/products/yearbook/sample/alpha/2015/scripts-all-scripts.php on line 10

Warning: include(): Failed opening 'scripts/scripts-all-scripts-sosmed.php' for inclusion (include_path='.:/opt/remi/php71/root/usr/share/pear:/opt/remi/php71/root/usr/share/php:/usr/share/pear:/usr/share/php') in /home/vhosts/bogorkreasi.freeoda.com/products/yearbook/sample/alpha/2015/scripts-all-scripts.php on line 10

Foto Background: Eko | Lokasi: SMU PGRI 1 Jogja | Model: Siswa-Siswi | Siswa SMU PGRI 1 Jogjakarta

Foto Background: Eko | Lokasi: SMU PGRI 1 Jogja | Model: Siswa-Siswi | Siswa SMU PGRI 1 Jogjakarta

Isnaini
Keuangan Sekolah
Rehulina
Keuangan Sekolah
Rehulina
Keuangan Sekolah
Rehulina
Keuangan Sekolah
Rehulina
Keuangan Sekolah
Rehulina
Keuangan Sekolah
Rehulina
Keuangan Sekolah
Rehulina
Keuangan Sekolah
Rehulina
Keuangan Sekolah
Rehulina
Keuangan Sekolah
Rehulina
Keuangan Sekolah
Rehulina
Keuangan Sekolah
Rehulina
Keuangan Sekolah
Rehulina
Keuangan Sekolah
Rehulina
Keuangan Sekolah
Rehulina
Keuangan Sekolah
Rehulina
Keuangan Sekolah
Staf Sekolah Kita...
Staf sekolah yang dimaksud di sini adalah nama lain daripada pelaksana di sekolah, atau bahasa mudahnya tenaga tata usaha sekolah. Seiring pelaksanaan otonomi daerah, kata staf diperoleh setelah para pegawai negeri sipil tenaga tata usaha sekolah yang bernaung di bawah Departemen Pendidikan Nasional secara kepegawaian dialihkan ke pemerintah kabupaten/kota. Ringkasnya jika dahulu disebut Pelaksana, sekarang disebut Staf.
Siapa sajakah staf sekolah itu? Yang termasuk kategori staf sekolah adalah semua tenaga struktural (non fungsional) yaitu tenaga tata usaha dan tenaga teknis lainnya. Tenaga tata usaha terdiri dari tenaga administrasi kantor, para pesuruh, tukang kebun dan penjaga. Tenaga teknis sekolah adalah teknisi laboratorium, teknisi komputer, pegawai tata usaha yang diperpekerjakan di perpustakaan dan sejenisnya.
Berbeda dengan tenaga pengajar (guru), jika guru adalah tenaga fungsional istilah sekarang disebut pendidik, sedang staf adalah tenaga non fungsional dengan istilahnya adalah tenaga kependidikan. Istilah tersebut mengadopsi bahasa manis NUPTK yang jika dipanjangkan menjadi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Maka dari itu setiap personil sekolah baik fungsional maupun non fungsional diwajibkan memiliki nomor NUPTK.
Ditinjau dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) antara guru dan staf tata usaha jauh berbeda. Guru menghadapi benda hidup yaitu mengajar kepada anak didik, sedang staf tata usaha menghadapi benda mati yaitu pelayanan administratif. Apakah staf tata usaha layak disertifikasi? jawabannya adalah pada fakta di lapangan. Pernahkah anda (staf tata usaha) disertifikasi?
Galery Photo
SMU PGRI 1 Jogjakarta

Jogja, Sat, 16 Nov 2024

Bogor International High School 2015

Buku Tahunan

SMU PGRI 1 Jogjakarta 2015 Online Yearbook

Creative Commons License
en fr gr sp it dt rs pr jp kr ar ch
Free Web Hosting